Tupoksi

Menyelenggarakan Penanggulangan Bencana Yang Mencakup:
1. Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Pra Bencana);
2. Kedaruratan dan Logistik (Saat Bencana); dan
3. Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Pasca Bencana)

Back to top button